Dalam Kitab I’anatu at-Thalibin, juz II,
h.361 dijelaskan :
قَوْلُهُ
بِمَا يُسَمَّى طِيْبًا- وَالْمُرَادُ بِمَا تُقْصَدُ مِنْهُ رَائِحَةُ الطِّيْبِ غَالِبًا
أَمَّا مَا كَانَ الْقَصْدُ مِنْهُ اْلأَكْلُ وَالتَّدَاوِيْ ـ إلى أن قال ـ فَلاَ
شَيْئَ فِيْهِ أَصْلاً
Yang dimaksud dari wewangian adalah segala
sesuatu yang sengaja dibuat untuk pengharum (raihah). Sedangkan bau wangi yang
ada pada makanan, obat atau sebagainya maka tidak bermasalah (tidak memiliki
esensi hukum).
Catatan:
- Yang dilarang adalah minyak wangi,
sebagaimana yang ditunjukan oleh lafal hadits- adapun selain minyak wangi maka
tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki
bau yang menyengat.
• Seperti:
√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah
karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi. Kecuali kalua sudah
diproses dan diubah menjadi minyak wangi beraroma jeruk, maka tidak boleh.
√ Odol. Ada odol yang sekedar rasa menthol
dan aroma mentol bukanlah minyak wangi. Jadi tidak mengapa menggunakan odol
tatkala menyikat gigi, selama tersebut tidak beraroma minyak wangi.
Bahkan sebagian ulama memandang tidak mengapa odol yang harum, karena odol
bukanlah dimaksudkan untuk menjadi minyak wangi. Akan tetapi untuk lebih
hati-hati adalah tidak menggunakan odol yang beraroma pewangi. Wallahu a’lam.
√ Balsam dan minyak angin dan yang
semisalnya.
Tidak mengapa seseorang menggunakan
balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu semua
bukanlah minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma
parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan
minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.
√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun
yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti sabun umrah. Sabun
umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa
dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.
Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak
wangi.
Tulisan ini saya buat tatkala menyaksikan
dilapangan serta mendengar dari sebagian besar jama'ah indonesia yang berumroh,
terkait larangan-larangan dalam ihram kususnya memakai minyak wangi. Banyak
diantara para jamaah umroh yang masih samar tentangnya. Semoga tulisan ringkas
ini bisa menjawab.
Catatan:
- Nantikan buku panduan Umroh dan seluk
beluknya yang akan saya tulis dan terbitkan insyaAllah
Wabillahi Taufiq
Oleh : Al – Ustadz Junaid Ibrahim Iha
Hafizhahullah
Makkah al-Mukarrah:
28 - Ramadhon - 1440 H
02 - Juni - 2019 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar