●Definisi Ruqyah
Rukyah
adalah mengobati orang sakit dengan membaca sebagian AL-Quran dan nama Allah,
sifatNya serta doa-doa yang disyariatkan, dengan tujuan agar penyakit tersebut
hilang. (Lihat Mukhtashar Ruqyah Syar'iyyah hal 4).
o
Ruqyah diperbolehkan apabila memenuhi
tiga syarat, yaitu:
1.
Menggunakan Al-Qur'an, asma Allah dan sifatNya
2.
Menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang dapat dimengerti maknanya serta
tidak ada padanya unsur kesyirikan.
3. Meyakini
bahwa Ruqyah tersebut tidak dapat memberikan pengaruh kecuali dengan izin
Allah. (Lihat Ad-Dinul Khalish 7/120).
o
Meruqyah diperbolehkan untuk semua
penyakit, baik yang menimpa jiwa, hati maupun anggota badan.
●Cara-cara Meruqyah
🍏Hati yang sakit karena musibah atau kesedihan
adalah dengan membaca doa berikut:
إنا لله و إنا إليه راجعون
اللهم أجرني في مصيبتي و أخلف لي خيرا منها
🍏Meruqyah dari sengatan/gigitan binatang.
Imam Tirmidzi
berkata:
حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى
مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا الْمُتَوَكِّلِ
يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِحَيٍّ مِنْ الْعَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ وَلَمْ
يُضَيِّفُوهُمْ فَاشْتَكَى سَيِّدُهُمْ فَأَتَوْنَا فَقَالُوا هَلْ عِنْدَكُمْ
دَوَاءٌ قُلْنَا نَعَمْ وَلَكِنْ لَمْ تَقْرُونَا وَلَمْ تُضَيِّفُونَا فَلَا
نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا فَجَعَلُوا عَلَى ذَلِكَ قَطِيعًا مِنْ
الْغَنَمِ قَالَ فَجَعَلَ رَجُلٌ مِنَّا يَقْرَأُ عَلَيْهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
فَبَرَأَ فَلَمَّا أَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ قَالَ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ وَلَمْ يَذْكُرْ
نَهْيًا مِنْهُ وَقَالَ كُلُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
Abu
Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Abdushshamad bin Abdul
Warits menceritakan kepadaku, Syu'bah menceritakan kepada kami, Abu Bisyr
menceritakan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Abu Al Mutawakkil
menceritakan (suatu cerita) yang bersumber dari Abu Sa'id. Abu Sa'id
menceritakan bahwa ada sekelompok sahabat Nabi yang singgah di sebuah
perkampungan Arab pedalaman, namun penduduk kampung itu tidak mau menjamu
mereka. Selanjutnya pemimpin perkampungan itu sakit, sehingga mereka pun
mendatangi kami. Mereka berkata, 'Apakah kalian mempunyai obat?' Kami menjawab,
'Ya, akan tetapi kalian belum menjamu kami. Kami tidak mau mengobati(nya)
sampai kalian memberikan upah kepada kami.' Mereka kemudian menghadiahkan sekumpulan
kambing atas tugas tersebut. Salah seorang dari kami kemudian membacakan
fatihatul kitab (surah Al Fatihah) kepada pemimpin kampung yang sakit, sehingga
ia pun sembuh. Ketika kami datang kepada Nabi
kami menceritakan peristiwa itu kepadanya. Beliau kemudian bersabda:
"Darimana kalian tahu bahwa Fatihatul kitab itu ruqyah." Beliau tidak
menyebut adanya larangan atas hal itu. Beliau kemudian bersabda: "Makanlah
(daging kambing itu), dan berikanlah aku bagian bersama kalian."
Dalam
hadits yang lain, Ibnu Mas'ud berkata: "Tatkala Rasulullah sholat, saat
beliau sujud tiba-tiba kalajengking menyengat jarinya. Kemudian beliau salam
dan bersabda, " Semoga Allah melaknat kalajengking tersebut, ia tidak
meninggalkan Nabi atau selain Nabi kecuali disengatnya." Kemudian Nabi
meminta sebuah bejana air dan garam, lalu memasukkan jari yang tersengat
kedalam rendaman air dan garam sambil membaca, "Qul huwallahu ahad dan
Mu'awwidzatain (al-Falaq dan an-Naas)." (HR. Ibnu Majah)
o
Ruqyah untuk luka atau sayatan pada
badan, yaitu ambil liur dengan jari telunjuk kemudian meletakkannya di tanah,
setelah itu tempelkan pada luka sambil membaca:
بسم الله تربة أرضنا بريقة
بعضنا يشفى سقيمنا بإذن ربنا
"Bismillah
dengan tanah bumi kami, dengan air liur sebagian kami akan disembuhkan orang
yang sakit diantara kami dengan izin Rabb kami." (HR. Bukhari).
o
Meruqyah tubuh sendiri yang terasa
sakit, yaitu letakkan telapak tangan kanan pada bagian yang sakit kemudian
membaca:
بسم الله (٣×)
Dan doa berikut :
أعوذ بالله و قدرته من شر ما
أجد و أحذر (٧×)
"Aku
berlindung kepada Allah dan kuasaNya dari kejelekan yang aku rasakan dan
khawatirkan." (HR. Muslim) dibaca 7 kali
Dan doa berikut:
اللهم رب الناس أذهب البأس و
اشف أنت الشافى لا شفاء إلا شفاؤك شفاء لا يغادر سقما
"Wahai
Rabb manusia, hilangkan penyakit itu sembuhkanlah. Karena Engkau yang Maha
menyembuhkan. Tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak
menyisakan penyakit." (HR. Muslim)
o
Penyakit 'Ain Kesurupan dan Sihir.
Adapun meruqyah
penyakit 'ain, kesurupan dan sihir dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1. Menumbuk
7 lembar daun bidara, lalu masukan kedalam air sambil membaca:
- Ta'awwudz,
- Surat al-Baqarah,
ayat 102, 161-166, 255 dan 285-286
- Surat Ali 'Imran,
ayat 18-19, 26-27, 173-175
- Surat al-A'raf,
ayat 117-122
- Surat Yunus, ayat
79-82
- Surat Thoha, ayat
65-70
- Surat ash-Shaffat,
ayat 1-10
- Surat al-Ahqaf,
ayat 29-32
- Surat al-Jin, ayat
1-9
Kemudian membaca:
- Bismillah dan Surat
al-kafirun, al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas.
Kemudian air tersebut
diminumkan kepada penderita sebanyak tiga kali dan sisanya dipakai mandi. Tidak
mengapa pengobatan seperti ini dilakukan berkali-kali sampai pengaruh sihir
atau kesurupan hilang. (Lihat Ash-Sharimul Battar: 109-117)
2. Membaca
surat al-Fatihah, ayat kursi, dua ayat terakhir surat al-Baqarah, surat
al-Falaq dan an-Nas sebanyak tiga kali atau lebih sambil mengusap kepala atau
wajah si penderita seraya meniupnya.
3. Atau
boleh dengan membaca doa doa Ruqyah yang disyariatkan.
■■PERINGATAN :
o
Orang yang meruqyah harus membekali
dirinya dengan takwa, niat yang ikhlas, beraqidah lurus, kuat iman serta
tawakal kepada Allah.
o
Orang yang meruqyah harus membuang
dari dirinya rasa ujub, takabur dan riya'
o
Orang yang meruqyah kasus kesurupan
hendaklah menghindari hal-hal sebagai berikut :
- Berkhalwat dengan
pasien wanita dan menyentuh tubuhnya.
- Menjadikan ruqyah
sebagai profesi.
-
Menerka perkara ghoib, seperti mengatakan jin yang ada dalam tubuh orang ini
adalah berbentuk ular atau jin dari Arab atau yang semisalnya.
-
Hendaklah berhati-hati dari setiap mendengarkan perkataan jin, sehingga tidak
boleh mempercayai semua perkataan jin.
-
Berlebihan dalam memberi keterangan kepada pasien bahkan terkadang sampai
berdusta.
- Meruqyah
secara berjama'ah dan terlebih lagi menggunakan pengeras suara. Hal ini
dinyatakan oleh Lajnah Daimah telah menyelisihi amalan Rasulullah dan para
sahabatnya. (Lihat Fatwa Lajnah Da'imah no 20361 tanggal 17/4/1419 H).
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat.
Wallahu
Waliyut Taufiq
Oleh:
Al-Ustadz Junaid Ibrahim Iha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar