بسم الله الرحمن الرحيم
Ada
beberapa adab meminta izin yang harus diperhatikan dan dipelihara, diantaranya:
1.
Memilih waktu yang tepat
Manusia
dengan kesibukan dan kepentingan yang berbeda-beda, biasanya mempunyai
waktu-waktu tertentu untuk istirahat dan tidak suka diganggu dan menerima tamu
padanya. Pada umumnya waktu itu disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ
مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ
الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang
kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh (dewasa) di antara kamu, meminta
izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum shalat Subuh,
ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah shalat
Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu." (QS. An-Nur: 58).
■Catatan:
↔️ Waktu dimana seseorang biasanya istirahat dan
tidak ingin diganggu berdasarkan ayat diatas adalah:
➡Larut malam
➡Pagi-pagi buta, dan
➡Tengah hari
➡Larut malam
➡Pagi-pagi buta, dan
➡Tengah hari
↔️ Bilamana seseorang
mendapatkan izin untuk bertamu maka tidak ada larangan atasnya, meskipun pada
waktu waktu yang tidak disukai.
2.
Mengetuk pintu sebanyak tiga kali
Hendaklah
seorang tamu mengetuk pintu dengan perlahan agar tidak membuat tuan rumah
terkejut dan panik dengan ketukan yang keras dan terus menerus.
Pernah
ada seorang wanita mendatangi rumah imam Ahmad untuk bertanya tentang suatu
permasalahan, lalu wanita tersebut mengetuk pintu dengan keras, maka imam Ahmad
keluar seraya berkata: "Ini adalah ketukan pintu aparat keamanan."
(Lihat Mausu'atul Adab al-Islamiyah, karya 'Abdul Aziz bin Fathi as-Sayid
Nada).
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi Wa Sallam bersabda:
إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ
فَلْيَرْجِعْ
"Jika
salah seorang dari kalian meminta izin tiga kali lalu tidak diizinkan maka hendaklah
ia kembali/pulang." (HR. Bukhari)
■Catatan:
↔️ Dalam meminta izin
hendaklah memberi jarak, misal ketika mengetuk pintu atau memberi salam maka
sebaiknya ada jarak antara satu salam dengan salam berikutnya, hal ini agar
memberi kesempatan kepada tuan rumah untuk mempersiapkan diri menerima tamu
atau membereskan hal-hal yang harus dibereskan sebelum masuknya tamu ke dalam
rumahnya. Dan jika tidak diizinkan masuk maka hendaklah sang tamu tidak memaksakan
diri, namun sebaiknya dia kembali/pulang. Allah Ta'ala berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ
يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا ۖ هُوَ أَزْكَىٰ
لَكُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Dan
jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk
sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah!” Maka
(hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan." (QS. An-Nur: 28)
↔️ Janganlah menghadapkan
wajahnya ke dalam rumah atau mengintip lewat jendela atau yang semisalnya
kerena bisa jadi aurat tuan rumah akan tersingkap.
Abdullah
bin Busr berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلْ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ وَلَكِنْ
مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ أَوْ الْأَيْسَرِ وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ أَنَّ الدُّورَ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا يَوْمَئِذٍ
سُتُورٌ
"Jika
Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam mendatangi pintu suatu kaum, beliau
tidak berdiri di depan pintu, tetapi beliau berada di sisi sebelah kanan atau
kirinya seraya mengucapkan: "Assalamu Alaikum Assalamu Alaikum."
Sebab saat itu rumah-rumah belum ada yang mengunakan satir/tirai" (HR. Abu
Dawud, dishohihkan oleh syaekh al-Albani)
↔️ Selama berada di dalam rumah maka sang tamu
hendaklah menundukkan pandangan dan tidak melihat kesana kemari, apalagi sampai
mengkritik isi rumah yang terkait.
3.
Apabila diundang maka tidak boleh membawa orang lain kecuali setelah
mendapatkan izin dari yang mengundang.
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan pada kajian ini.
Wallahu
Waliyut Taufiq
✏Al Ustadz Junaid Ibrahim Iha hafizhahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar