Definisi
talaq:
Talaq berasal dari kata Al-Itlaq yang bermakna melepaskan dan meninggalkan,
seperti dalam kalimat "Tallaqtu Al- Bilaad" yakni saya meninggalkan negeri itu.
Pensyariatan
talaq:
Talaq diperbolehkan dalam islam, bahkan bisa jadi talaq adalah obat untuk
menyembuhkan sebuah penyakit dalam pernikahan.
Siapakah
yang berhak menjatuhkan talaq?
Yang
berhak melakukan talaq adalah suami karena permasalahan ini adalah masalah yang
besar sehingga tidak boleh dan tidak bisa diserahkan kepada wanita dan anak
kecil. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam
bersabda:
أَيُّمَا إمْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا
طَّلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بْأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْها رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita
mana saja yang meminta talaq dari suaminya tanpa adanya alasan yang benar, maka
haram baginya bau surga.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)
لَا طَلَاقَ وَ لَا عِطَاقَ فِي إِغْلَاقٍ
“Tidak
sah talaq dan pembebasan budak disaat akal tidak berfungsi.” (HR. Ibnu Majah
nomor 2046 dihasankan Syaekh Albani).
Hukum
Talaq Orang yang Bermain-main:
Maksudnya seseorang yang berbicara tanpa adanya niat dan tidak menginginkan konsekuensi
dan hakekatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ ، وَ هَزْلُهُنَّ
جِدٌّ: النِّكَاحُ وَ الطَّلَاقُ وَ الرَّجَعَةُ
“Tiga
perkara yang mana keseriusan atau bercanda tetap dianggap serius, adalah dalam hal
pernikahan, talak, dan rujuk.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)
مَنْ نَكَحَ لَاعِبًا ، أَوْ طَلَّقَ
لَاعِبًا ، أَوْ أَعْطَقَ لَاعِبًا ، فَقَدْ جَازَ
“Barang
siapa yang menikah sambil bermain-main, atau mentalaq sambil bermain-main, atau
membebaskan budak sambil bermain-main, maka sungguh telah terjadi.”
Maka
dengan demikian, dalam perkara talaq ini hendaklah berhati-hati dan tidak
bermudah-mudah dalam mengeluarkannya. Talaq juga dapat terjadi dengan kalimat
yang jelas atau kiasan apabila dimaksudkan untuk talaq.
Bentuk-bentuk
Talaq:
Setelah
berlalu penjelasan singkat tetang hal-hal yang berkaitan dengan talaq. Maka
talaq, jika ditinjau dari waktu menjatuhkannya terbagi menjadi dua:
1.Talaq sunnah
Sebagaimana
talaq adalah suatu pemutusan hubungan pernikahan yang dilakukan oleh seorang
suami atau hakim atas permintaan istri, maka talaq tidak boleh dilakukan pada
sembarangan waktu, terlepas dari terhitung sah atau tidaknya talaq tersebut.
Demikian pula jika pelakunya melakukan talaq pada waktu yang dilarang, maka dia
berdosa. Adapun talaq pada waktu yang diperbolehkan, maka inilah yang
dinamakan dengan talaq sunnah.
Talaq sunnah mempunyai beberapa persyaratan diantaranya:
Pertama: Istri
tidak dalam keadaan nifas, karena pada dasarnya talaq sunnah dilakukan dalam
keadaan wanita sedang suci sedangkan nifas bukan masa suci. Demikian ini
keterangan Imam Shiddiiq Hasan Khaan dalam Ar-Raudhathu an-Nadhiyyah.
Kedua: Tidak
boleh dilakukan dalam keadaan istri sedang suci yang sudah digauli. Yang
demikian ini agar istri dapat menghitung masa iddahnya. Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا
طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ
“Hai
Nabi jika engkau mentalaq istri-istrimu, maka hendaklah kamu mentalak mereka
pada waktu merek dapat menghitung masa iddahnya yang wajar.” (QS. Ath-Thalaaq:
1).
Demikian
pula dalam riwayat ketika Ibnu Umar menceraikan istrinya dalam keadaan haid,
lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam memerintahkannya untuk merujuk
istrinya dan mengijinkan untuk melakukan talaq dalam keadaan istrinya bersih
dari haid dan belum dicampuri. (Lihat riwayatnya dalam shohih Bukhari no.
5332 dan Muslim no 1471).
Ketiga: Tidak
boleh dilakukan dengan sekali ucapan untuk tiga talaq, seperti seseorang
berkata kepada istrinya: “Hari ini atau sekarang saya mentalaq tiga engkau”
atau kalimat yang semisal yang bermakna menjatuhkan tiga talaq dalam satu
ucapan. Meski talaq dengan cara seperti ini diperbincangkan oleh para ulama
tentang sah atau tidaknya, namun yang rojih/ kuat adalah bahwa talaq seperti
ini sah, hanya saja terhitung satu talaq.
2.Talaq Bid'ah
Talaq bid'ah adalah talaq yang dilakukan pada waktu terlarang untuk melakukan talaq.
Para ulama telah berselisih pandapat tentang talaq bid'ah apakah sah atau
tidak, namun yang rojih insyaAllah adalah talaqnya sah, hanya saja pelakunya
(dalam hal ini suami), berdosa atas hal tersebut.
Catatan:
Perlu
diperhatikan bahwa talaq jika di tinjau
dari bisa kembali (yakni rujuk) atau tidak- terbagi menjadi dua, yaitu talaq Raj'i dan talaq Bain.
- Talaq raj'i
Talaq raj'i adalah talaq yang masih bisa kembali rujuk, baik setelah masa iddah atau
sebelum masa iddah, hanya saja jika telah selesai masa iddah maka rujuknya
dilakukan dengan akad nikah yang baru, mahar, saksi dan wali. Dan Jika rujuk
dilakukan sebelum berakhir masa iddah, maka cukup dengan perkataan atau jima’
diantara mereka, atau dengan sesuatu apapun yang dapat dipahami bahwa mereka
telah rujuk, tidak perlu ada saksi, mahar dan wali. Batasan talaq Raj'i adalah
dua kali -yang masa iddahnya tiga bulan- dari masing-masing talaq. Allah Ta’ala
berfirman:
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ
فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ
“Talaq (yang bisa dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh menahannya dengan cara yang
ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.” (QS. Al- Baqarah: 229).
- Talaq Bain
Talaq bain adalah talaq fase terakhir yang tidak bisa lagi rujuk kecuali sang istri
menikah dengan orang lain dan suatu saat jika bercerai, maka mereka boleh
kembali menikah dengan mahar, wali dan saksi sebagaimana pernikahan awal.--------------------------------------------------------
Wallahu
Waliyut taufiq
Penulis: Al-Ustadz Junaid Ibrahim Iha
Hafizhahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar