Minggu, 23 September 2018

TALAQ

Definisi talaq:
Talaq berasal dari kata Al-Itlaq yang bermakna melepaskan dan meninggalkan, seperti dalam kalimat "Tallaqtu Al- Bilaad"  yakni saya meninggalkan negeri itu.

Pensyariatan talaq:
Talaq diperbolehkan dalam islam, bahkan bisa jadi talaq adalah obat untuk menyembuhkan sebuah penyakit dalam pernikahan.

Siapakah yang berhak menjatuhkan talaq?
Yang berhak melakukan talaq adalah suami karena permasalahan ini adalah masalah yang besar sehingga tidak boleh dan tidak bisa diserahkan kepada wanita dan anak kecil. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam  bersabda:

أَيُّمَا إمْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَّلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بْأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْها رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talaq dari suaminya tanpa adanya alasan yang benar, maka haram baginya bau surga.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)

لَا طَلَاقَ وَ لَا عِطَاقَ فِي إِغْلَاقٍ

“Tidak sah talaq dan pembebasan budak disaat akal tidak berfungsi.” (HR. Ibnu Majah nomor 2046 dihasankan Syaekh Albani).

Hukum Talaq Orang yang Bermain-main:
Maksudnya seseorang yang berbicara tanpa adanya niat dan tidak menginginkan konsekuensi dan hakekatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ ، وَ هَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَ الطَّلَاقُ وَ الرَّجَعَةُ

“Tiga perkara yang mana keseriusan atau bercanda tetap dianggap serius, adalah dalam hal pernikahan, talak, dan rujuk.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)

مَنْ نَكَحَ لَاعِبًا ، أَوْ طَلَّقَ لَاعِبًا ، أَوْ أَعْطَقَ لَاعِبًا ، فَقَدْ جَازَ

“Barang siapa yang menikah sambil bermain-main, atau mentalaq sambil bermain-main, atau membebaskan budak sambil bermain-main, maka sungguh telah terjadi.”

Maka dengan demikian, dalam perkara talaq ini hendaklah berhati-hati dan tidak bermudah-mudah dalam mengeluarkannya. Talaq juga dapat terjadi dengan kalimat yang jelas atau kiasan apabila dimaksudkan untuk talaq.

Bentuk-bentuk Talaq:
Setelah berlalu penjelasan singkat tetang hal-hal yang berkaitan dengan talaq. Maka talaq, jika ditinjau dari waktu menjatuhkannya terbagi menjadi dua:

1.Talaq sunnah

Sebagaimana talaq adalah suatu pemutusan hubungan pernikahan yang dilakukan oleh seorang suami atau hakim atas permintaan istri, maka talaq tidak boleh dilakukan pada sembarangan waktu, terlepas dari terhitung sah atau tidaknya talaq tersebut. Demikian pula jika pelakunya melakukan talaq pada waktu yang dilarang, maka dia berdosa. Adapun talaq pada waktu yang diperbolehkan, maka inilah yang dinamakan dengan talaq sunnah.

Talaq sunnah mempunyai beberapa persyaratan diantaranya:

Pertama: Istri tidak dalam keadaan nifas, karena pada dasarnya talaq sunnah dilakukan dalam keadaan wanita sedang suci sedangkan nifas bukan masa suci. Demikian ini keterangan Imam Shiddiiq Hasan Khaan dalam Ar-Raudhathu an-Nadhiyyah.

Kedua: Tidak boleh dilakukan dalam keadaan istri sedang suci yang sudah digauli. Yang demikian ini agar istri dapat menghitung masa iddahnya. Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ

“Hai Nabi jika engkau mentalaq istri-istrimu, maka hendaklah kamu mentalak mereka pada waktu merek dapat menghitung masa iddahnya yang wajar.” (QS. Ath-Thalaaq: 1).

Demikian pula dalam riwayat ketika Ibnu Umar menceraikan istrinya dalam keadaan haid, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam memerintahkannya untuk merujuk istrinya dan mengijinkan untuk melakukan talaq dalam keadaan istrinya bersih dari haid dan belum dicampuri. (Lihat riwayatnya dalam shohih Bukhari no. 5332 dan Muslim no 1471).

Ketiga: Tidak boleh dilakukan dengan sekali ucapan untuk tiga talaq, seperti seseorang berkata kepada istrinya: “Hari ini atau sekarang saya mentalaq tiga engkau” atau kalimat yang semisal yang bermakna menjatuhkan tiga talaq dalam satu ucapan. Meski talaq dengan cara seperti ini diperbincangkan oleh para ulama tentang sah atau tidaknya, namun yang rojih/ kuat adalah bahwa talaq seperti ini sah, hanya saja terhitung satu talaq.

2.Talaq Bid'ah

Talaq bid'ah adalah talaq yang dilakukan pada waktu terlarang untuk melakukan talaq. Para ulama telah berselisih pandapat tentang talaq bid'ah apakah sah atau tidak, namun yang rojih insyaAllah adalah talaqnya sah, hanya saja pelakunya (dalam hal ini suami), berdosa atas hal tersebut.

Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa talaq jika di tinjau dari bisa kembali (yakni rujuk) atau tidak- terbagi menjadi dua, yaitu talaq Raj'i dan talaq Bain.

-        Talaq raj'i

Talaq raj'i adalah talaq yang masih bisa kembali rujuk, baik setelah masa iddah atau sebelum masa iddah, hanya saja jika telah selesai masa iddah maka rujuknya dilakukan dengan akad nikah yang baru, mahar, saksi dan wali. Dan Jika rujuk dilakukan sebelum berakhir masa iddah, maka cukup dengan perkataan atau jima’ diantara mereka, atau dengan sesuatu apapun yang dapat dipahami bahwa mereka telah rujuk, tidak perlu ada saksi, mahar dan wali. Batasan talaq Raj'i adalah dua kali -yang masa iddahnya tiga bulan- dari masing-masing talaq. Allah Ta’ala berfirman:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ

“Talaq (yang bisa dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh menahannya dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.” (QS.  Al- Baqarah: 229).

-        Talaq Bain

Talaq bain adalah talaq fase terakhir yang tidak bisa lagi rujuk kecuali sang istri menikah dengan orang lain dan suatu saat jika bercerai, maka mereka boleh kembali menikah dengan mahar, wali dan saksi sebagaimana pernikahan awal.--------------------------------------------------------

Wallahu Waliyut taufiq

Penulis: Al-Ustadz Junaid Ibrahim Iha Hafizhahullah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar