Sabtu, 15 September 2018

Fiqih: Hukum Undian

Sebelum kita membahas jenis- jenis undian, perlu kiranya kita mengetahui beberapa kaidah berikut ini :

DALAM PERKARA TERSEBUT
TIDAK BOLEH ADA GHAROR.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّم عَنْ بَيْعِ الْغُرُر

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam melarang jual beli dengan cara gharor.” 
(HR. Muslim)

Gharor adalah sesuatu yang belum diketahui diperoleh atau tidaknya, atau sesuatu yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.

TIDAK BOLEH
ADA MAISIR  ATAU QIMAR.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithon maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالْ أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّق بِشَيْءٍ

“Siapa yang berkata kepada temannya: “Kemarilah saya berqimar denganmu”, maka hendaklah ia bersadaqah.”

¬¬Maksud bersadaqah disini adalah membayar kaffarah/ denda atas ucapannya tersebut. (Lihat Syarh Muslim: 11/107, Fathul Baari 8/612, Nailul Author 8/258, 'Ainul Ma'bud 9/54).¬¬

Maka ayat dan hadits diatas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu'amalah. Maisir adalah Setiap mu'amalah yang seseorang masuk ke dalamnya dengan mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan:
a.     Dia akan beruntung atau
b.     Dia akan rugi.

Adapun Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian yang lainnya; qimar hanya khusus pada mu'amalah yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.

Maka berdasarkan dua kaidah diatas insyaallah kita akan meninjau mu'amalah kekinian dalam beberapa jenis “undian gratis” sebagai berikut:


MACAM-MACAM UNDIAN

Undian dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian.

Pertama:
Undian Tanpa Syarat.
Bentuk dan contohnya:
Seperti dipusat-pusat perbelanjaan sering kita temui langkah untuk menarik pengunjung dengan berbagai macam cara. Terkadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu, dilakukanlah penarikan undian yang disaksikan oleh seluruh pengunjung. Hukum undian seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam mu'amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharor, penipuan dan semisalnya.

Kedua:
Undian dengan syarat membeli barang.
Bentuknya:
Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh yang membeli barang yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggaran undian tersebut. Hukum undian seperti ini tidak terlepas dari dua keadaan:

1) Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian tersebut. Maka hukumnya adalah haram dan tidak boleh, karena adanya tambahan harga yang berarti dia telah mengeluarkan biaya untuk masuk ke dalam suatu mu'amalah yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi, dan ini adalah bentuk maisir yang diharamkan dalam syari'at.
2) Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan   undian  hanya sekedar melariskan produknya saja. Maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang status hukumnya menjadi dua pendapat:

Pertama: Hukumnya harus dirinci, jika dia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka dia tergolong ke dalam maisir/ qimar yang diharamkan dalam syari'at, karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian itu ada dua kemungkinan yakni bisa untung atau bisa rugi. Adapun jika dia membeli barang/ produk tersebut karena dia butuh kepadanya kemudian dia mendapat kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang. Rincian pendapat ini adalah pendapat:
§   Asy-Syaekh Ibnu Utsaimin dalam Liqo'ul Maftuh nomor  48 soal 
   1164 dan nomor 49 soal 1185.
§  Asy-Syaekh Sholeh bin Abdul 'Aziz Alu Syaekh, dalam Muhadhorah beliau yang berjudul “Al-Qimar Wa Shuwarihil Muharramah”.
§  Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwait dalam Al-Fatwa Asyar'iyah Fi Masaa'il Al-Iqtishodiyah, fatawa nomor 228.


Kedua: Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat:
§  Asy-Syaekh Abdul 'Aziz bin Baz dalam Fatawa Islamiyah 2/367-368.
§  Al-Lajnah Ad- Da'imah dalam Fatawa Islamiyah 2/366-367.

Alasan pendapat kedua ini adalah: karena hal tersebut tidak terlepas dari qimar/ maisir, dan mengukur maksud pembeli apakah dia bermaksud membeli barang tersebut karena dia butuh atau dia membeli barang tersebut hanya karena ingin ikut dalam undian adalah perkara yang sulit.

Maka setelah mengamati permasalah ini maka yang nampak kuat berdasarkan dalil-dalilnya adalah pendapat yang pertama. -Wallahu A'lam-.

Ketiga:
Undian Dengan Mengeluarkan Biaya.
Bentuknya:
Undian yang bisa diikuti oleh setiap orang yang mengeluarkan biaya tertentu untuk mengikuti undian yang dimaksud atau hanya sekedar mengeluarkan biaya tertentu untuk bisa mengikuti undian yang dimaksud.
Contohnya:
·    Mengirim sms ke layanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga yang wajar atau yang lebih mahal.
·       Mengirim kupon/ kartu undian dengan menggunakan perangko.
·    Mengirim angka tertentu yang tertera pada sebagian tutup botol atau yang semisal ke layanan tertentu dengan menggunakan sms atau perangko dan yang semisalnya.

Maka hukumnya adalah haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu mu'amalah yang belum jelas hasilnya, apakah untung atau rugi. –Wallahu Waliyut Taufiq—

Penulis: Al-Ustadz Junaid Ibrahim Iha Hafizhahullah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar