Sebelum
kita membahas jenis- jenis undian, perlu kiranya kita mengetahui beberapa
kaidah berikut ini :
DALAM
PERKARA TERSEBUT
TIDAK
BOLEH ADA GHAROR.
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu bahwa:
نَهَى
رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّم عَنْ بَيْعِ الْغُرُر
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam melarang
jual beli dengan cara gharor.”
(HR. Muslim)
(HR. Muslim)
Gharor
adalah sesuatu yang belum diketahui diperoleh atau tidaknya, atau sesuatu yang
tidak diketahui hakikat dan kadarnya.
TIDAK
BOLEH
ADA
MAISIR ATAU QIMAR.
Allah
Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ
رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, maisir, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaithon maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al Maidah: 90)
Dari
Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ
قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالْ أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّق بِشَيْءٍ
“Siapa
yang berkata kepada temannya: “Kemarilah saya berqimar denganmu”, maka
hendaklah ia bersadaqah.”
¬¬Maksud
bersadaqah disini adalah membayar kaffarah/ denda atas ucapannya tersebut. (Lihat
Syarh Muslim: 11/107, Fathul Baari 8/612, Nailul Author 8/258, 'Ainul Ma'bud
9/54).¬¬
Maka
ayat dan hadits diatas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar
dalam mu'amalah. Maisir adalah Setiap mu'amalah yang seseorang masuk ke dalamnya
dengan mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan:
a.
Dia akan beruntung
atau
b.
Dia akan rugi.
Adapun
Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan
menurut sebagian yang lainnya; qimar hanya khusus pada mu'amalah yang
berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
Maka
berdasarkan dua kaidah diatas insyaallah kita akan meninjau mu'amalah kekinian
dalam beberapa jenis “undian gratis” sebagai berikut:
MACAM-MACAM
UNDIAN
Undian
dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian.
Pertama:
Undian Tanpa Syarat.
Bentuk
dan contohnya:
Seperti
dipusat-pusat perbelanjaan sering kita temui langkah untuk menarik pengunjung
dengan berbagai macam cara. Terkadang dibagikan kupon undian untuk setiap
pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu,
dilakukanlah penarikan undian yang disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukum undian seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam mu'amalah adalah boleh
dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang
berupa kezholiman, riba, gharor, penipuan dan semisalnya.
Kedua:
Undian
dengan syarat membeli barang.
Bentuknya:
Undian
yang tidak bisa diikuti kecuali oleh yang membeli barang yang telah ditentukan
oleh pihak penyelenggaran undian tersebut. Hukum undian seperti ini
tidak terlepas dari dua keadaan:
1) Harga produk
bertambah dengan terselenggaranya undian tersebut. Maka hukumnya
adalah haram dan tidak boleh, karena adanya tambahan harga yang berarti dia
telah mengeluarkan biaya untuk masuk ke dalam suatu mu'amalah yang mungkin ia
untung dan mungkin ia rugi, dan ini adalah bentuk maisir yang diharamkan
dalam syari'at.
2) Undian berhadiah
tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya saja. Maka
dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang status hukumnya menjadi dua
pendapat:
Pertama:
Hukumnya
harus dirinci, jika dia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka
dia tergolong ke dalam maisir/ qimar yang diharamkan dalam syari'at,
karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk ikut
dalam undian. Sedang ikut dalam undian itu ada dua kemungkinan yakni bisa
untung atau bisa rugi. Adapun jika dia membeli barang/ produk tersebut
karena dia butuh kepadanya kemudian dia mendapat kupon untuk ikut undian maka
ini tidak terlarang. Rincian pendapat ini adalah pendapat:
§ Asy-Syaekh
Ibnu Utsaimin dalam Liqo'ul Maftuh nomor
48 soal
1164 dan nomor 49 soal 1185.
1164 dan nomor 49 soal 1185.
§ Asy-Syaekh
Sholeh bin Abdul 'Aziz Alu Syaekh, dalam Muhadhorah beliau yang berjudul “Al-Qimar
Wa Shuwarihil Muharramah”.
§ Lajnah
Baitut Tamwil Al-Kuwait dalam Al-Fatwa Asyar'iyah Fi Masaa'il Al-Iqtishodiyah, fatawa
nomor 228.
Kedua: Hukumnya
adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat:
§ Asy-Syaekh
Abdul 'Aziz bin Baz dalam Fatawa Islamiyah 2/367-368.
§ Al-Lajnah
Ad- Da'imah dalam Fatawa Islamiyah 2/366-367.
Alasan
pendapat kedua ini adalah: karena hal tersebut tidak terlepas dari qimar/ maisir, dan mengukur maksud
pembeli apakah dia bermaksud membeli barang tersebut karena dia butuh atau dia
membeli barang tersebut hanya karena ingin ikut dalam undian adalah perkara
yang sulit.
Maka
setelah mengamati permasalah ini maka yang nampak kuat berdasarkan
dalil-dalilnya adalah pendapat yang pertama. -Wallahu A'lam-.
Ketiga:
Undian
Dengan Mengeluarkan Biaya.
Bentuknya:
Undian
yang bisa diikuti oleh setiap orang yang mengeluarkan biaya tertentu untuk
mengikuti undian yang dimaksud atau hanya sekedar mengeluarkan biaya tertentu
untuk bisa mengikuti undian yang dimaksud.
Contohnya:
· Mengirim
sms ke layanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga yang wajar atau yang
lebih mahal.
· Mengirim
kupon/ kartu undian dengan menggunakan perangko.
· Mengirim
angka tertentu yang tertera pada sebagian tutup botol atau yang semisal ke
layanan tertentu dengan menggunakan sms atau perangko dan yang semisalnya.
Maka
hukumnya adalah haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk
suatu mu'amalah yang belum jelas hasilnya, apakah untung atau rugi. –Wallahu
Waliyut Taufiq—
Penulis:
Al-Ustadz Junaid Ibrahim Iha Hafizhahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar