Sabtu, 04 Mei 2019

“ Apakah Air Musta’mal itu ?



بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ 

Berbicara tentang air, maka semua air yang turun dari langit atau yang keluar dari dalam bumi, adalah suci dan mensucikan. Ini didasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta‘ala :

وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَرۡسَلَ ٱلرِّيَٰحَ بُشۡرَۢا بَيۡنَ يَدَيۡ رَحۡمَتِهِۦۚ وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ طَهُورٗا 

Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih,
(QS. Al Furqaan : 48 ).

Dan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam  :
“Ia ( laut itu ) suci airnya serta halal bangkainya". (Shahih: Shahih Ibnu Majah no ; 309, Muwaththa’ Imam Malik hal 26 no 40, Sunan Abu Dawud 1: 152 no : 83, dan lainnya).

Berkata Al Qurtubi:
“Air yang turun dari langit dan tersimpan di bumi itu suci, dapat mensucikan, meskipun  berbeda-beda warna, rasa dan baunya. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 13/ 29).

JENIS-JENIS AIR

Para ulama berbeda pendapat tentang jenis-jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci, pendapat tersebut dengan izin Allah diringkas sebagai berikut.

Pertama     :
ü  Air yang suci mensucikan
ü  Air yang Najis
Dianut oleh Madzhad Zhahiriyah dan sekelompok ahli hadist dan dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.


Kedua       :
ü  Air yang suci mensucikan
ü  Air yang Najis
ü  Air yang suci tidak mensucikan. Ini pendapat jumhur ulama.

Dari kedua pendapat ini, insya Allah yang rajih adalah pendapat yang pertama, yang dipegang oleh Syikhul Islam Ibnu Taimiyah. 

Tambih ( peringatan ) :

Air yang suci itu dapat digunakan untuk bersuci meskipun kemasukan atau bercampur dengan benda yang suci selama masih melekat padanya nama air, belum berganti dengan nama yang lain. Dan benda yang mencampurinya itu tidak mendominasi air tersebut. (Majmu Fatawa 21/ 25, Al Muhalla ; 1/199, Al Mugni 1/22, Sailul Jarrar, 1/58 ).

Hal ini didukung oleh beberapa hadits dibawah ini :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sekelompok wanita yang akan memandikan putrinya, beliau bersabda :

“Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu kalau kamu berpendapat begitu dengan air dan daun bidara. Dan pada kali yang terakhir berilah kapur barus atau sedikit kapur barus”. (Fathul Bari III : 125 no : 1253 dan Shahih Muslim II: 646 no : 939 ).

Abu Sa’id berkata :

“Ada seorang sahabat yang bertanya Ya Rasulullah, bolehkah kami berwudhu’ dengan ( air ) sumur budha’ah? Yaitu sebuah sumur yang darah haidh, daging anjing, dan barang yang bau busuk dibuang ke dalamnya. “ Maka jawab beliau shollallahu ‘alahi wa sallam, “ Air itu tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun”. (HR. Abu Dawud no : 67, Tirmidzi : 66, An Nasa’I : 326, Ahmad : III/11275, 11836. Dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahih al Jami’ ash-Shaghir no. 1921 ).

Setelah kita melewati pembahasan diatas, maka yang tersisa adalah pembahasan tentang air musta’mal.



AIR MUSTA’MAL
-----------
Yang dimaksudkan dengan air musta’mal adalah tetesan-tetesan air yang jatuh dari anggota badan seseorang jika dia menggunakan air, baik untuk mandi, berwudhu ataupun selainnya.

Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : “Air musta’mal adalah air yang telah dibasuhkan pada anggota badan kemudian berjatuhan/ bertetesan dari anggota badan tersebut, dan bukan air yang telah diciduk atau sisanya, bahkan ia adalah air yang berjatuhan sesudah dipakaikan ke tubuh”.

Contoh :

Seseorang mencuci wajahnya, kemudian air yang berjatuhan dari wajahnya itulah yang dimaksudkan dengan air musta’mal. (Lihat Syarhul-Mumti’ 1/31 )

HUKUM AIR MUSTA’MAL
------------------
Para ulama berkhilaf (berbeda pendapat) tentang suci atau tidaknya air musta’mal. Yang rajih Insya Allah, bahwa air musta’mal adalah suci mensucikan. Ini pendapat jumhur ulama, kecuali berubah salah satu dari tiga sifatnya karena kemasukan benda najis. Berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :

a)     Perbuatan para sahabat yang memanfaatkan air yang berjatuhan dari air wudhu Nabi. (Shahih Bukhari no : 187 ).

b)     Nabi mandi janabah bersama istrinya dari satu bejana, hadist Aisyah.  (Shahih Bukhari no : 273, Muslim no : 321 ).

c)     Sabda nabi kepada Abu Hurairah :

إِنَّ اْلمَاءَلَايَنْجُسُ

“sesungguhnya air itu tidak najis”. (HR Bukhari no : 283, Muslim no : 371 ).


JUMHUR ULAMA BERSELISIH APAKAH AIR MUSTA’MAL YANG SUCI ITU DAPAT DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI   ???
--------
*     Kelompok pertama mengatakan air musta’mal suci tapi tidak dapat mensucikan. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah :
o   Imam Ahmad dalam satu riwayat,
o   Imam Syafi’i dan Imam Malik
o   Al Laist dan Al Auza’I dan yang lainnya.

*     Kelompok Kedua mengatakan Air Musta’mal yang suci dan mensucikan. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah :
o   Al – Hasan dan Atho
o   An- Nakh’I dan Al Auza’i
o   Makhul, Ahlu Zhohir
o   Ahmad, Syafi’y dan Malik.

Dalam salah satu riwayat dari mereka, pendapat kelompok kedua inilah yang rajih Insya Allah, berdasarkan hadist :
“Air itu suci, tidak ternajisi oleh sesuatu apapun”. (Hadits Shahih yang diriwayatkan oleh : Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan lain-lainya. Lihat Al Mugni dan Naila Author).

أنَّ النَّبِيَّ   كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ

“Bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi janabah dengan sisa air mandi maimunah”. (HR Muslim no : 323 dari Ibnu Abbas).

Tambih ( peringatan ) :
------------------

Berkata Ibnu Hazm :  “Bolehnya berwudhu dan mandi Junub dengan air musta’mal dan kebolehannya disini adalah sama saja baik didapatkan air lain yang bukan musta’mal maupun tidak didapatkan” ( Al Muhalla, 1/183 ).

Demikianlah kajian singkat ini semoga bermanfaat.

Wallahu Waliyu Taufiq.

Oleh : Al – Ustadz Junaid Ibrahim Iha Hafizhahullah
 














Tidak ada komentar:

Posting Komentar