بِسۡمِ ٱللَّهِ
ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Berbicara
tentang air, maka semua air yang turun dari langit atau yang keluar dari dalam
bumi, adalah suci dan mensucikan. Ini didasarkan pada firman Allah subhanahu wa
ta‘ala :
وَهُوَ
ٱلَّذِيٓ أَرۡسَلَ ٱلرِّيَٰحَ بُشۡرَۢا بَيۡنَ يَدَيۡ رَحۡمَتِهِۦۚ وَأَنزَلۡنَا
مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ طَهُورٗا
“Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar
gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari
langit air yang amat bersih,
(QS. Al Furqaan : 48 ).
Dan
sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam :
“Ia
( laut itu ) suci airnya serta halal bangkainya".
(Shahih: Shahih Ibnu Majah no ; 309, Muwaththa’ Imam Malik hal 26 no 40, Sunan
Abu Dawud 1: 152 no : 83, dan lainnya).
Berkata
Al Qurtubi:
“Air
yang turun dari langit dan tersimpan di bumi itu suci, dapat mensucikan,
meskipun berbeda-beda warna, rasa dan baunya. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
13/ 29).
JENIS-JENIS
AIR
Para
ulama berbeda pendapat tentang jenis-jenis air yang bisa digunakan untuk
bersuci, pendapat tersebut dengan izin Allah diringkas sebagai berikut.
Pertama :
ü Air yang suci
mensucikan
ü Air yang Najis
Dianut oleh Madzhad Zhahiriyah dan sekelompok ahli
hadist dan dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Kedua :
ü Air yang suci
mensucikan
ü Air yang Najis
ü Air yang suci
tidak mensucikan. Ini pendapat jumhur ulama.
Dari
kedua pendapat ini, insya Allah yang rajih adalah pendapat yang pertama, yang
dipegang oleh Syikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Tambih
( peringatan ) :
Air
yang suci itu dapat digunakan untuk bersuci meskipun kemasukan atau bercampur
dengan benda yang suci selama masih melekat padanya nama air, belum berganti
dengan nama yang lain. Dan benda yang mencampurinya itu tidak mendominasi air
tersebut. (Majmu Fatawa 21/ 25, Al Muhalla ; 1/199, Al Mugni 1/22, Sailul
Jarrar, 1/58 ).
Hal
ini didukung oleh beberapa hadits dibawah ini :
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda kepada sekelompok wanita yang akan memandikan putrinya, beliau
bersabda :
“Mandikanlah
dia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu kalau kamu berpendapat begitu
dengan air dan daun bidara. Dan pada kali yang terakhir berilah kapur barus
atau sedikit kapur barus”. (Fathul Bari III : 125 no : 1253 dan Shahih Muslim
II: 646 no : 939 ).
Abu
Sa’id berkata :
“Ada
seorang sahabat yang bertanya Ya Rasulullah, bolehkah kami berwudhu’ dengan (
air ) sumur budha’ah? Yaitu sebuah sumur yang darah haidh, daging anjing, dan
barang yang bau busuk dibuang ke dalamnya. “ Maka jawab beliau shollallahu
‘alahi wa sallam, “ Air itu tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun”. (HR.
Abu Dawud no : 67, Tirmidzi : 66, An Nasa’I : 326, Ahmad : III/11275, 11836.
Dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahih al Jami’ ash-Shaghir
no. 1921 ).
Setelah
kita melewati pembahasan diatas, maka yang tersisa adalah pembahasan tentang
air musta’mal.
AIR
MUSTA’MAL
-----------
Yang
dimaksudkan dengan air musta’mal adalah tetesan-tetesan air yang jatuh dari
anggota badan seseorang jika dia menggunakan air, baik untuk mandi, berwudhu
ataupun selainnya.
Berkata
syaikh Ibnu Utsaimin : “Air musta’mal adalah air yang telah dibasuhkan pada
anggota badan kemudian berjatuhan/ bertetesan dari anggota badan tersebut, dan
bukan air yang telah diciduk atau sisanya, bahkan ia adalah air yang berjatuhan
sesudah dipakaikan ke tubuh”.
Contoh
:
Seseorang
mencuci wajahnya, kemudian air yang berjatuhan dari wajahnya itulah yang
dimaksudkan dengan air musta’mal. (Lihat Syarhul-Mumti’ 1/31 )
HUKUM
AIR MUSTA’MAL
------------------
Para
ulama berkhilaf (berbeda pendapat) tentang suci atau tidaknya air musta’mal.
Yang rajih Insya Allah, bahwa air musta’mal adalah suci mensucikan. Ini
pendapat jumhur ulama, kecuali berubah salah satu dari tiga sifatnya
karena kemasukan benda najis. Berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
a)
Perbuatan
para sahabat yang memanfaatkan air yang berjatuhan dari air wudhu Nabi. (Shahih
Bukhari no : 187 ).
b)
Nabi
mandi janabah bersama istrinya dari satu bejana, hadist Aisyah. (Shahih Bukhari no : 273, Muslim no : 321 ).
c)
Sabda
nabi kepada Abu Hurairah :
إِنَّ اْلمَاءَلَايَنْجُسُ
“sesungguhnya
air itu tidak najis”. (HR Bukhari no : 283, Muslim no : 371 ).
JUMHUR
ULAMA BERSELISIH APAKAH AIR MUSTA’MAL YANG SUCI ITU DAPAT DIGUNAKAN UNTUK
BERSUCI ???
--------

o Imam Ahmad dalam satu riwayat,
o Imam Syafi’i dan Imam Malik
o Al Laist dan Al Auza’I dan yang lainnya.

o Al – Hasan dan Atho
o An- Nakh’I dan Al Auza’i
o Makhul, Ahlu Zhohir
o Ahmad, Syafi’y dan Malik.
Dalam
salah satu riwayat dari mereka, pendapat kelompok kedua inilah yang rajih Insya
Allah, berdasarkan hadist :
“Air
itu suci, tidak ternajisi oleh sesuatu apapun”. (Hadits Shahih yang
diriwayatkan oleh : Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan lain-lainya. Lihat Al Mugni
dan Naila Author).
أنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ
“Bahwa
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam
pernah mandi janabah dengan sisa air mandi maimunah”. (HR Muslim no : 323 dari
Ibnu Abbas).
Tambih
( peringatan ) :
------------------
Berkata
Ibnu Hazm : “Bolehnya berwudhu dan mandi
Junub dengan air musta’mal dan kebolehannya disini adalah sama saja baik
didapatkan air lain yang bukan musta’mal maupun tidak didapatkan” ( Al Muhalla,
1/183 ).
Demikianlah
kajian singkat ini semoga bermanfaat.
Wallahu
Waliyu Taufiq.
Oleh
: Al – Ustadz Junaid Ibrahim Iha Hafizhahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar