بِسۡمِ
ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Perlu dipahami bahwa islam dibangun diatas
dua pilar utama, yaitu pilar yang bernama "Larangan" dan
"Perintah". Hal ini dapat dimengerti dari pengertian takwa,
sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama bahwa takwa adalah:
اِمْتِثَالُ
أَوَامِرِ اللهِ وَ اجْتِنَابُ نَوَاهِيْهِ
"Melaksanakan semua perintah Allah dan
menjauhi semua larangannya"
Terlepas dari apakah perintah itu bersifat
wajib atau yustahab dan larangan itu bersifat haram atau makruh, yang jelas
bahwa agama ini seperduanya adalah perintah dan seperdua yang lainnya adalah
larangan. Maka sangat tidak berlebihan jika pada kajian kali ini kita akan
menyampaikan satu diantara sekian larangan dalam islam. Larangan yang dimaksud
adalah:
"Tidak boleh menggunakan kulit binatang
buas baik sebagai pakaian, alas duduk atau yang lainnya"
- Dari Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu ia
berkata, Rasulullah bersabda:
لَا
تَرْكَبُوا الْخَزَّ وَلَا النِّمَارَ
"Janganlah kalian duduk beralaskan sutra
dan kulit harimau (mengendarai dengan pelana yang terbuat dari sutra ataupun
kulit harimau)" (HR Abu Dawud)
- Imam Muslim rahimahullah berkata dalam
shohihnya:
حَدَّثَنِي
حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ
شِهَابٍ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَنَّ أَبَاهُ
حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُا نَهَانِي النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ
الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ
Telah menyampaikan kepadaku Harmalah bin
Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku
Yunus dari Ibnu Syihab; Telah menyampaikan kepadaku Ibrahim bin 'Abdullah bin
Hunain; Bahwa Bapaknya telah bercerita kepadanya, bahwa dia mendengar 'Ali bin
Abu Thalib berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku membaca
Al Qur'an ketika ruku', memakai emas dan pakaian yang di celup dengan warna
kuning."
- Imam Abu Dawud rahimahullah berkata dalam
sunannya:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ عَنْ قَتَادَةَ
عَنْ زُرَارَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا جِلْدُ نَمِرٍ
Telah menyampaikan kepada kami Muhammad bin
Basysyar berkata, telah menyampaikan kepada kami Abu Dawud berkata, telah
menyampaikan kepada kami Imran dari Qatadah dari Zurarah dari Abu Hurairah dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Malaikat tidak akan
menyertai rombongan yang di dalamnya terdapat kulit harimau." (Dinyatakan
hasan oleh syaekh Salim bin 'Id al-Hilali)
📖 Faedah
dari hadits:
- Pada beberapa hadits diatas terdapat
keterangan sebagai berikut:
1. Larangan menggunakan kulit binatang buas,
baik sebagai pakaian, alas tempat duduk, maupun perhiasan berupa:
- Tas
- Sepatu
- Ban Pinggang, dan lainnya
Para ulama berselisih pendapat apakah
larangan tersebut bersifat haram atau sekedar karahiyatu tanzih. Pendapat yang
kami pandang kuat adalah "HARAM"
2. Larangan menggunakan kulit binatang buas,
tercakup di dalamnya larang jual beli kulit binatang buas, hal ini sebagaimana
tersebut dalam hadits yang shohih.
3. Larangan membaca al-qur'an saat ruku.
Menurut pendapat yang kami pandang kuat, larangan ini meliputi larangan berdoa
ketika ruku dengan do'a yang diambil dari ayat al-qur'an.
4. Adapun larangan menggunakan emas, sutra
dan pakaian yang dicelup dengan warna kuning adalah kusus bagi lelaki.
Permasalahan:
- Jika ditanyakan apakah alasan larang
menggunakan kulit binatang buas karena kulit tersebut najis atau tidak dapat
disucikan walau dengan cara disamak ?
Jawab:
- Dalam hal ini para ulama berselisih
pendapat menjadi beberapa pendapat diantaranya:
1.
Kulit binatang buas
dan hewan-hewan yang tidak halal dimakan adalah tidak dapat disucikan walau
dengan cara disamak.
2.
Semua kulit hewan
tanpa terkecuali dapat disucikan dengan cara disamak.
Yang kami pandang kuat adalah semua kulit
hewan tanpa terkecuali menjadi suci apabila telah disamak. Hal ini berdasarkan
keumuman hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata,
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
"Apabila kulit telah disamak maka ia
telah menjadi suci" (HR Muslim)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Bulughul
Maram:
وَعِنْدَ
الْأَرْبَعَةِ: ( أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ )
Menurut riwayat Imam Empat: Kulit binatang
apapun yang telah disamak (ia menjadi suci). (Hadits ini dinyatakan shohih oleh
syaekh al-Albani dalam shohih sunan Abu Dawud)
- Sucinya kulit binatang buas yang telah
disamak bukan berarti boleh menggunakannya, sebab larangan menggunakannya lebih
khusus bukan semata karena najis, sebagaimana sutra dan emas haram dipakai oleh
lelaki padahal sutra dan emas telah dimaklumi bukan najis. Perlu dipahami bahwa
"Setiap yang najis adalah haram, namun tidak setiap yang haram itu
najis"
Demikianlah yang dapat disampaikan pada kesempatan
ini.
Wallahu Waliyut Taufiq
Semoga bermanfaat.
Oleh : Al- Ustadz Junaid Ibrahim Iha
Hafizhahullah
Jayapura:
24 - Dzulqa'dah - 1440 H
27 - Juli - 2019 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar