Sabtu, 27 Juli 2019

"Sungguh Engkau Akan ditanya Tentang Diri dan Pakaianmu"




بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ 


Perlu dipahami bahwa islam dibangun diatas dua pilar utama, yaitu pilar yang bernama "Larangan" dan "Perintah". Hal ini dapat dimengerti dari pengertian takwa, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama bahwa takwa adalah:

اِمْتِثَالُ أَوَامِرِ اللهِ وَ اجْتِنَابُ نَوَاهِيْهِ

"Melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi semua larangannya"

Terlepas dari apakah perintah itu bersifat wajib atau yustahab dan larangan itu bersifat haram atau makruh, yang jelas bahwa agama ini seperduanya adalah perintah dan seperdua yang lainnya adalah larangan. Maka sangat tidak berlebihan jika pada kajian kali ini kita akan menyampaikan satu diantara sekian larangan dalam islam. Larangan yang dimaksud adalah:

"Tidak boleh menggunakan kulit binatang buas baik sebagai pakaian, alas duduk atau yang lainnya"

- Dari Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah bersabda:

لَا تَرْكَبُوا الْخَزَّ وَلَا النِّمَارَ

"Janganlah kalian duduk beralaskan sutra dan kulit harimau (mengendarai dengan pelana yang terbuat dari sutra ataupun kulit harimau)" (HR Abu Dawud)


- Imam Muslim rahimahullah berkata dalam shohihnya:

حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُا نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ

Telah menyampaikan kepadaku Harmalah bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab; Telah menyampaikan kepadaku Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain; Bahwa Bapaknya telah bercerita kepadanya, bahwa dia mendengar 'Ali bin Abu Thalib berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku membaca Al Qur'an ketika ruku', memakai emas dan pakaian yang di celup dengan warna kuning."

- Imam Abu Dawud rahimahullah berkata dalam sunannya:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا جِلْدُ نَمِرٍ

Telah menyampaikan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menyampaikan kepada kami Abu Dawud berkata, telah menyampaikan kepada kami Imran dari Qatadah dari Zurarah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Malaikat tidak akan menyertai rombongan yang di dalamnya terdapat kulit harimau." (Dinyatakan hasan oleh syaekh Salim bin 'Id al-Hilali)

📖 Faedah dari hadits:

- Pada beberapa hadits diatas terdapat keterangan sebagai berikut:

1. Larangan menggunakan kulit binatang buas, baik sebagai pakaian, alas tempat duduk, maupun perhiasan berupa:
- Tas
- Sepatu
- Ban Pinggang, dan lainnya

Para ulama berselisih pendapat apakah larangan tersebut bersifat haram atau sekedar karahiyatu tanzih. Pendapat yang kami pandang kuat adalah "HARAM"

2. Larangan menggunakan kulit binatang buas, tercakup di dalamnya larang jual beli kulit binatang buas, hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits yang shohih.

3. Larangan membaca al-qur'an saat ruku. Menurut pendapat yang kami pandang kuat, larangan ini meliputi larangan berdoa ketika ruku dengan do'a yang diambil dari ayat al-qur'an.

4. Adapun larangan menggunakan emas, sutra dan pakaian yang dicelup dengan warna kuning adalah kusus bagi lelaki.

Permasalahan:

- Jika ditanyakan apakah alasan larang menggunakan kulit binatang buas karena kulit tersebut najis atau tidak dapat disucikan walau dengan cara disamak ?

Jawab:

- Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat menjadi beberapa pendapat diantaranya:

1.     Kulit binatang buas dan hewan-hewan yang tidak halal dimakan adalah tidak dapat disucikan walau dengan cara disamak.

2.     Semua kulit hewan tanpa terkecuali dapat disucikan dengan cara disamak.

Yang kami pandang kuat adalah semua kulit hewan tanpa terkecuali menjadi suci apabila telah disamak. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

"Apabila kulit telah disamak maka ia telah menjadi suci" (HR Muslim)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Bulughul Maram:

وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: ( أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ )

Menurut riwayat Imam Empat: Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci). (Hadits ini dinyatakan shohih oleh syaekh al-Albani dalam shohih sunan Abu Dawud)

- Sucinya kulit binatang buas yang telah disamak bukan berarti boleh menggunakannya, sebab larangan menggunakannya lebih khusus bukan semata karena najis, sebagaimana sutra dan emas haram dipakai oleh lelaki padahal sutra dan emas telah dimaklumi bukan najis. Perlu dipahami bahwa "Setiap yang najis adalah haram, namun tidak setiap yang haram itu najis"

Demikianlah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Wallahu Waliyut Taufiq
Semoga bermanfaat.

Oleh : Al- Ustadz Junaid Ibrahim Iha Hafizhahullah

Jayapura:
24 - Dzulqa'dah - 1440 H
27 - Juli - 2019 M



Tidak ada komentar:

Posting Komentar