• Kaifiah/tata cara berwudhu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لو لا أن أسق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع كل وضوء
"Kalaulah tidak memberatkan ummatku niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu." (HR. Malik, An-Nasa-i, dishohihkan Ibnu Khuzaimah dan disebutkan oleh Bukhari secara mu'allaq)
عن حمران : أن عثمان دعا بوضوء فغسل كفيه ثلاث مرات ، ثم تمضمض ، واستنشق و استنثر ، ثم غسل وجهه ثلاث مرات ، ثم غسل يده اليمنى إلى المرفق ثلاث مرات ، ثم اليسرى مثل ذالك ،ثم مسح برأسه ، ثم غسل رجله اليمنى إلى الكعبين ثلاث مرات ، ثم اليسرى مثل ذالك ، ثم قال : رأيت رسول الله توضأ نحو وضوء هذا
"Dari Humran, bahwa Utsman meminta dibawakan air wudhu. Lalu beliau kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur-kumur, memasukan air kehidung dan mengeluarkannya, kemudian mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya, kemudian mencuci kakinya yang kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian yang kiri seperti itu juga, kemudian beliau berkata: "Aku telah melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhu yang aku lakukan ini."(Muttafaqun alaih)
Penjelasan singkat:
-------------------------------
Wudhu adalah merupakan syarat sahnya sholat, sebagaimana termaktub dalam hadits :
لا تقبل صلاة بغير طهور
"Tidak diterima sholat yang dikerjakan tanpa bersuci."(HR. Muslim)
Sehingga perlu kita memperhatikan dengan serius perkara-perkara yang berkaitan dengan wudhu. Diantaranya apa yang ditunjukan oleh hadits diatas yakni:
- Hadits yang pertama memberikan faedah anjuran untuk menggosok gigi setiap kali akan berwudhu.
2. Bolehnya seorang guru memberikan pelajaran dengan cara mempraktekan langsung apa yang akan disampaikannya karena dengan begitu akan lebih mudah dipahami dan diingat.
3. Bolehnya membasuh sebagian anggota wudhu dengan jumlah tiga kali dan sebagian lainnya satu atau dua kali. Misal ; membasuh wajah satu kali, lengan dua kali dan kaki tiga kali atau yang semisalnya. Yang paling terpenting adalah air wudhu tersebut harus merata keseluruh anggota wudhu.
4. Membasuh anggota wudhu dengan jumlah satu kali adalah wajib sebagaimana diisyaratkan dalam surat al-Maidah ayat yang ke enam tentang wudhu dimana dalam ayat tersebut tidak menyinggung tentang jumlah membasuh anggota wudhu, demikian pula Rasulullah dalam berwudhu terkadang membasuh anggota wudhunya satu kali satu kali dan terkadang dua kali dua kali sebagaimana terdapat dalam sunan Tirmidzi, Nasa-i, Abu Daud dan yang lainnya.
5. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan membasuh pada kaki dan lengan.
Apakah siku dan mata kaki masuk dalam bagian yang dicuci sehingga boleh melebihinya atau itu adalah batasan yang tidak boleh melebihinya dalam berwudhu:
Pertama: Sebagian para ulama mengatakan siku dan mata kaki adalah batas terakhir, sehingga tdk boleh melampauinya dalam membasuh anggota tersebut. Mereka berdalil dgn konteks ayat yang mengatakan basuhlah kedua lenganmu sampai siku dan kedua kakimu sampai mata kaki (surat al-Maaidah: 6) jadi kata sampai إلى menunjukan itulah batasannya, dan juga mereka berdalil dengan hadits hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah berwudhu dengan membasuh anggota wudhunya sebanyak tiga kali dan diakhir dari wudhu tersebut beliau bersabda: "Barang siapa yang menambah atas ini maka dia telah durhaka." (Atau yang sebagaimana terdapat dalam hadits), maka mereka mengatakan menambah yang dimaksudkan disini adalah menambah dalam batasan anggota wudhu tersebut.
Pertama: Sebagian para ulama mengatakan siku dan mata kaki adalah batas terakhir, sehingga tdk boleh melampauinya dalam membasuh anggota tersebut. Mereka berdalil dgn konteks ayat yang mengatakan basuhlah kedua lenganmu sampai siku dan kedua kakimu sampai mata kaki (surat al-Maaidah: 6) jadi kata sampai إلى menunjukan itulah batasannya, dan juga mereka berdalil dengan hadits hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah berwudhu dengan membasuh anggota wudhunya sebanyak tiga kali dan diakhir dari wudhu tersebut beliau bersabda: "Barang siapa yang menambah atas ini maka dia telah durhaka." (Atau yang sebagaimana terdapat dalam hadits), maka mereka mengatakan menambah yang dimaksudkan disini adalah menambah dalam batasan anggota wudhu tersebut.
Kedua: Sebagian ulama mengatakan bolehnya membasuh melebihi batasan yang dimaksud, sehingga kata إلى (sampai) yang terdapat dalam ayat bukanlah menunjukan pembatasan. Mereka berdalil dengan atsar Abu Hurairah, ia mengatakan:
سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : إن أمتي يأتون يوم القيامة غرا محجلين من أثر الوضوء
"Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: "Sungguh ummatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya kedua lengan, kaki dan wajahnya karena bekas wudhu." (Muttafaqun 'alaih)
فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل
"Maka barangsiapa diantara kalian yang mampu memanjangkan cahayanya maka hendaklah ia lakukan."
Maka rawi yang meriwayatkan hadits ini mengatakan dia melihat Abu Hurairah membasuh kakinya sampai pertengahan betis. Dengan demikian ini menunjukan tentang pemahaman hadits yang dipahami dan diterapkan oleh sahabat Abu Hurairah. Adapun hadits yang mengatakan: "Barangsiapa yang menambah atas ini maka dia telah durhaka", dipahami bahwa maksudnya bukan menambah batasan akan tetapi menambah jumlah, misal seseorang berwudhu dengan membasuh anggota wudhunya sebanyak empat atau lima kali, inilah yang dilarang dan termasuk bentuk kedurhakaan. Sehingga sebagian para ulama memakruhkannya.
--------------
-Adapun pada mengusap kepala tidak didapatkan riwayat yang menyebutkan lebih dari satu kali sehingga para ulama menetapkan mengusap kepala adalah satu kali saja tdk boleh dua atau tiga kali. Cara mengusap kepala adalah buka pada bagian ubun-ubunnya saja akan tetapi mengusap seluruh bagian kepala dengan dua telapak tangan yang terdapat bekas air wudhu, diusap dari bagian depan sampai tengkuk dan dikembalikan lagi kedepan.
Abdullah bin Zaid bin Ashim menceritakan sifat wudhu Nabi, lalu ia berkata :
بدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه ، ثم ردهما إلى المكان الذي بدأ منه
"Beliau memulai mengusap dari bagian depan kepalanya mengusap sampai bagian tengkuk kemudian dikembalikan lagi ke bagian depan(di tempat yang beliau memulai darinya)."(Muttafaqun alaih)
-Adapun telinga walau tidak disebutkan dalam ayat wudhu namun Nabi tidak pernah meninggalkannya dalam berwudhu, bahkan beliau bersabda :
الأذنان من الرأس
"Kedua telinga adalah bagian dari kepala." (HR. Tirmidzi)
Dengan demikian maka mengusap telinga sama hukumnya dengan mengusap kepala, bahkan dilakukan secara bersamaan yakni setelah kedua telapak tangan yang mengusap kepala itu kembali ke bagian ubun-ubun maka diturunkan untuk mengusap telinga dengan cara ibu jari kanan dan kiri membersihkan bagian luar daun telingan kanan dan kiri sedang jari telujuk kanan dan kiri membersihkan bagian dalam daun telingan kanan dan kiri.
Demikianlah kajian kita kali ini. Wallahu Waliyu Taufiq.
Penulis: Al- Ustadz Junaid Ibrahim Iha hafizhahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar